Beranda Daerah Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda

Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto.(Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif,   Wahyu Agus Pramono, yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2025) ditunda.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Rabu (19/2/2025) menyampaikan, penundaan pembacaan amar putusan, karena  Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, belum siap untuk membacakan putusan terhadap terdakwa.

Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Pembacaan putusan terhadap terdakwa, menurut Kasi Pidsus, akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 mendatang.

“Sidang ditunda. Majelis Hakim  PN Tipikor Semarang belum siap membacakan putusan,”katanya.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menuntut terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif Agus Pramono dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi kepada Pejabat.

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait  dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo Tahun 2024.

Baca juga: Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto

Terdakwa Wahyu Agus Pramono,  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua. (Iwan-02).

Exit mobile version