Beranda Daerah Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK, Berikut Dugaan Kasus dan Korupsinya

Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK, Berikut Dugaan Kasus dan Korupsinya

Suasana rumah Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu di Jalan Bukit Duta nomor 12, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang. Kondisinya tampak sepi, namun masih ada kendaraan seperti mobil terparkir dan aktivitas orang. (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab di panggil Mbak Ita, Rabu (19/2/2025).

Pimpinan KPK RI, Ibnu Basuki menyampaikan, mulai Rabu (19/2/2025) Wali Kota Semarang, Mbak Ita atau HGR secara resmi ditahan oleh KPK.

Baca juga: Video Mbak Ita Enggan Ditanya Soal Penyidikan KPK

Ia juga menyampaikan bahwa penahanan Mbak Ita secara resmi dilakukan bersamaan dengan suaminya, yakni Alwin Basri (AB) mantan Ketua Komisi> D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Bahwa AB merupakan suami dari HGR yang juga representasi Wali Kota Semarang (pada periodenya). Sehingga setiap arahan dan perintah daei AB ini dianggap sebagai arahan dan perintah dari Wali Kota Semarang,” ungkapnya dalam konferensi Persnya, Rabu (19/2/2025).

Ia menyebutkan, HGR dan AB telah menerima fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“KPK telah menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 -2024,” ucapnya dan disiarkan secara langsung.

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari Fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Sementara disebutkan juga bahwa nominalnya macam-macam, Rp 1.750.000.000, Rp 1.400.000.000 dan 2.400.000.000.

Dari nominal tersebut, masih belum di sampaikan mengenai berapa total yang berkaitan dengan HGR dan berapa yang berkaitan dengan AB.

Sebelumnya, Mbak Ita diketahui telah mangkir pemanggilan selama empat kali pemanggilan. Akhirnya, HGR dan AB pada Rabu ini hadir dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga : Akan Diperiksa KPK Mbak Ita Kembali Mangkir

“HRG dan Ab dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas satu Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK. Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2025 – 10 Maret 2025,” ungkapnya. (Kamal-03)

Exit mobile version