Solo, Jatengnews.id – Dalam waktu 43 hari atau sejak 1 Januari sampai 12 Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta mengungkap 18 kasus narkoba, dengan 24 orang tersangka.
Sebanyak 24 tersangka tersebut, 13 pengguna dan 11 pengedar dan 9 orang diantaranya merupakan residivis.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama 2024
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan dari kasus tersebut, pihaknya mengamakan barang bukti berupa sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.
“Dari sejumlah kasus yang kami ungkap ini berada di sejumlah lokasi. Mulai permukiman warga, kos – kosan, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah Kota Surakarta,”ujar Kompol Edi, Senin (17/2/2025).
Kasat Resnarkoba menegaskan para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Surakarta Bekuk Curanmor Asal Lampung
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mencegah peredaran barang terlarang ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,”tandasnya. (Iwan-02).