30 C
Semarang
, 15 February 2025
spot_img

Polres Purbalingga Bongkar Modus Sandiwara Pembegalan di Desa Tangkisan, Tersangka Mengaku Jadi Korban

Polres Purbalingga mengungkap drama pembegalan di Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Sabtu (15/2/2025).

Purbalingga, Jatengnews.id – Jagad media sosial warganet Purbalingga heboh setelah kabar pembegalan menimpa seorang pemuda, Sabtu (15/2/2025). Namun Polres Purbalingga mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus ini.

Polres Purbalingga memastikan informasi tentang peristiwa begal yang videonya beredar di media sosial adalah hoaks. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkap hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (15/2/2025) sore.

Achmad dalam kesempatan itu menyatakan masyarakat Purbalingga tak perlu khawatir dengan kondisi keamanan Purbalingga. Ia meminta masyarakat tak mempercayai konten yang ramai di media sosial terkait remaja menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilaporkan terjadi di Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah secara cepat, dilakukan penyisiran dan penyelidikan serta penggalian informasi dari jejak digital. Hasil pendalaman dari penyidik Satreskrim hingga sore ini, kami menyimpulkan peristiwa tersebut tidak benar adanya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Achmad menjelaskan yang dialami seorang pria yang awalnya memposisikan sebagai korban, ternyata dalang rekayasa kasus pembegalan ini. Ada aspek ekonomi yang mendasari pemuda berinisial B, warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari berbuat demikian.

“Ada titipan sejumlah uang yang diperoleh dari keluarganya, seharusnya untuk keperluan tertentu namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga untuk mengelabui keluarga, Si B ini kemudian menyusun sebuah peristiwa rekaan yang seolah-olah berakibat hilangnya uang dan barang miliknya,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, ada rangkaian perbuatan yang sudah dipersiapkan yang pertama membeli spray medis untuk menghilangkan rasa sakit. Kemudian yang bersangkutan juga menyiapkan pisau cutter untuk melukai dirinya sendiri.

“Sebelum menyayat diri, dipergunakan spray untuk membuat kebas anggota tubuh, kemudian disayat menggunakan cutter. Termasuk ada luka di kepala dan helm, dia pukul sendiri menggunakan batu,” ungkap Kapolres.

Setelah melukai diri, kemudian dia mendatangi rumah warga. Di sana dia bercerita seolah-olah menjadi korban begal, sehingga kemudian ramai beredar videonya melalui media sosial.

Dari keterangan pria tersebut, dia memperoleh uang dari bapak mertuanya sendiri untuk membeli mesin perontok padi. Namun uang tersebut sejumlah Rp. 2.700.000, habis karena dipakai untuk deposit judi online selama tiga hari berturut-turut.

Menurut Kapolres, apabila ditinjau dari aspek hukum, tersangka B telah melakukan perbuatan pidana dalam konteks menyampaikan laporan palsu kepada petugas kepolisian. Namun perlu kami mengkaji permasalahan ini lebih mendasar lagi, khususnya terkait perilaku perjudiannya.

“Sehingga apa yang disampaikan terkait laporan palsu, tidak kami tindaklanjuti melalui proses hukum. Namun demikian ini perlu menjadi edukasi kita semua, beginilah bahaya dan dampaknya kalau terjerat permainan judi, semua menjadi rusak, keluarga turut menerima dampaknya,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan untuk selanjutnya kepada yang bersangkutan kami berikan langkah pembinaan agar lebih memahami aspek hukum, memahami situasi, dan tidak lagi terlibat perjudian. Selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga bersama pemerintah desa setempat.(07)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN