Semarang, Jatengnews.id – Lapangan Kalicari Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan kembali dapat digunakan sebagai ruang publik.
Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang atas penyediaan lapangan tersebut.
Baca juga : Pemkot Semarang Siapkan 477 Porsi Nasi Goreng di Gelaran Semarang Introducing Market
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota dan Pemkot Semarang Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari,” ujarnya usai mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2/2025).
Madiono menambahkan bahwa setelah pelaksanaan apel dan kerja bakti, seluruh elemen masyarakat memanfaatkan lapangan dengan mengadakan pertandingan futsal.
“Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa,” ujarnya.
Pihaknya memuji langkah sigap Pemkot Semarang yang telah memasang tanda bukti plang sebagai penanda Lapangan Kalicari merupakan aset daerah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin.
“Pemkot Semarang bersama-sama masyarakat kemarin (Kamis, 13/2) memasang tanda bukti plang bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang,” ucap Issamsudin.
Issamsudin menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset daerah terus menjadi perhatian Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang berdasarkan sejarahnya adalah eks bengkok.
Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018.
Baca juga : Pemkot Semarang Bakal Jadikan POJ City Pusat Pesta Tahun Baru
Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya. (ADV -03)