25 C
Semarang
, 15 February 2025
spot_img

Pemkot Semarang Diminta Ada Tindakan Konkrit Banyaknya Jalan Rusak dan Berlubang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta harus ada tindakan konkrit terkaitnya banyaknya kasus jalan rusak dan berlubang di Kota Semarang.

Semarang, JatengNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta harus ada tindakan konkrit terkaitnya banyaknya kasus jalan rusak dan berlubang di Kota Semarang.

Hal ini disampaikan secara tegas Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng Sabarudin Hulu, menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait jalan rusak hingga berlubang di Kota Semarang yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Guna memastikan hal ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng menerjunkan tim untuk memeriksa kondisi ruas rusak di Kota Semarang.

Baca juga: Warning, Banyak Jalan Berlubang di Depan Ngrembel Gunungpati Bahayakan Pengendara

Seperti Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Selain itu Jalan Manyaran-Gunungpati dan lainnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Sabarudin, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan instansi yang berwenang atas kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.

Selain Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Ombudsman Jateng juga telah meminta keterangan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang guna memastikan tindakan konkrit yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan.

“Perlu respon dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujar Sabarudin.

Sabarudin, menambahkan bahwa dari pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan dan Manyaran-Gunungpati masih belum banyak yang

“Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait perlu merespon secara cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah seperti kejadian beberapa waktu lalu di ruas jalan lainnya di wilayah kota semarang hingga meninggal dunia,” ujar Sabarudin.

Pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan di ruas ini untuk dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak Jepara – Keling Terus Dikebut

“Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini”, dan berharap adanya kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR cq. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng dan DIY dan Pemerintah Provinsi Jateng serta Pemkot Semarang, tutup Sabarudin.

Demikian informasi, Pemkot Semarang diminta harus ada tindakan konkrit terkaitnya banyaknya kasus jalan rusak di Kota Semarang. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN