Karanganyar, Jatengnews.id – Perpecahan di tubuh PSHT menjadi dua kubu, yaitu PSHT Parluh 16 dan 17, telah menimbulkan kekhawatiran semua pihak.
Konflik yang terjadi sejak tahun 2016 tersebut telah menyebabkan kedua belah pihak berseteru.
Baca juga : Dukung Pelestarian Budaya Pawai Pembangunan di Blora Berlangsung Meriah
R Puguh Wicaksono, salah satu sesepuh PSHT Pusat Madiun, mengatakan bahwa PSHT yang didirikan oleh Eyang Hardjo Oetomo telah mengalami polemik dan perpecahan setelah meninggalnya Ketua Umum Tarmadji.
Menurut R Puguh Wicaksono, polemik dan perpecahan berawal pada tahun 2016 dengan munculnya PSHT dengan Ketua Umum Taufik yang dikenal dengan PSHT Parluh 16, serta PSHT Madiun dengan Ketua Umum Murjoko yang dikenal dengan PSHT 17.
“Berbagai pihak telah berupaya untuk menyatukan kembali PSHT, namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu dan gagal total,” katanya dikutip Sabtu (15/02/2025).
R Puguh Wicaksono menjelaskan bahwa upaya untuk menyatukan PSHT terus dilakukan, dengan salah satu dasar untuk menyatukan Parluh PSHT 16 dan 17 adalah putusan Mahkamah Agung PK 155/2022.
Baca juga : Expo KKN UPGRIS Kecamatan Gubug Diapresiasi Warga Hingga Pemerintah Setempat
“Putusan MA tersebut telah membatalkan PSHT 16 dan 17. Visi untuk menyatukan Parluh PSHT 16 dan 17 tidak memiliki tujuan apapun, kecuali untuk mengemban amanah dari Kang Mas R Tarmadji agar PSHT benar-benar bersatu,” imbuhnya. (Iwan-03)