27 C
Semarang
, 21 February 2025
spot_img

Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Duel Siswa di Jalan Barito Semarang

Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang akhirnya meringkus pelaku duel di depan SMK Dr Cipto Jalan Barito Semarang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi duel maut siswa SMKN 10 dan siswa SMKN 3 Semarang yang mengakibatkan salah satu meninggal dunia dengan luka bacok di beberapa tubuhnya.

Baca juga: Pasca Siswa SMK Meninggal, Sekolah Diminta Tingkatkan Pengawasan

Korban bernama Arga Pandu Wijanarko atau APW (17) siswa SMKN 10 Kota Semarang warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarag Utara, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Korban satu orang APW (17), pelaku atas nama bin MR (18) pelajar (siswa SMKN 3 Kota Semarang) warga Kelurahan Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang,” ungkapnya dalam gelar kasus di Polrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).

Syahduddi menjelaskan, bahwa dalam duel maut ini kedua dikabarkan sama menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek atau celurit panjang.

“Mereka berjanjian melalui media sosial. Baik korban maupun pelaku janjian untuk melakukan perkelahian satu lawan satu (duel maut),” jelasnya di depan awak media.

Atas tindakannya tersebut, pelaku MR ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan pidananya. Usai kejadian, MR diketahui sempat melarikan diri ke Slawi Tegal namun berhasil ditangkap oleh Polisi.

“Tersangka melarikan diri di Tegal rumah temannya. Saat akan kembali dan sampai Jalan Cepiring tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang,’’tambahnya.

Perihal alasan mereka berdua melakukan duel, diketahui karena keduanya memiliki rivalitas sekolah SMK yang berbeda.

Baca juga: Kronologi Satu Siswa Meninggal Usai Duel di Semarang

“Kedua SMK ini (SMKN 10 Kota Semarang dan SMKN 3 Kota Semarang), informasinya sering melakukan tawuran antar sekolah,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MR ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Adapun teman APW maupun MR, mereka berstatus sebagai saksi. “Tersangka sudah tidak kategori anak, maka kita terapkan secara normal. Katanya baru pertama kali melakukan (aksi perkelahian dengan sajam),” katanya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN