Kendal, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memastikan bahwa laporan warga Desa Nolokerto terkait kasus dugaan tukar guling bondo deso sudah ditindaklanjuti.
Kasi Intel Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan sedang menunggu hasilnya.
Baca juga : Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPKÂ
“Kita sudah menindaklanjuti dan menyerahkan ke APIP. Kita menunggu hasil dari APIP seperti apa,” ujarnya Jumat (14/02/2025).
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Nolokerto yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD mendatangi kantor Kejari Kendal untuk mengetahui sejauh mana tindaklanjut atas laporan kasus tukar guling yang saat ini diperiksa oleh Inspektorat Kendal.
Ketua FASMD Nolokerto, Mukhalim, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan pada 14 Agustus 2024 lalu.
“Kita ingin tahu sejauh mana kasus ini ditindaklanjuti dan solusinya bagaimana. Kami warga Nolokerto sedang mencari keadilan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proses tukar menukar tanah bondo deso yang terdiri dari tiga bidang tanah dengan salah satu perusahaan swasta di Kaliwungu.
Baca juga : Kejari Lakukan Eksekusi Mantan Kades Gedongan
Mukhalim menduga bahwa dalam kasus ini terdapat penyimpangan, karena dalam proses tukar guling tim penilai ditunjuk sendiri oleh perusahaan swasta yang melakukan tukar guling. (Arif – 03)