Beranda Daerah Revisi KUHAP Harus Perkuat Peran Kejaksaan

Revisi KUHAP Harus Perkuat Peran Kejaksaan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum (Foto : Nizar)

Jakarta, Jatengnews.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, mengharapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, hal ini akan memperkuat peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Baca juga : Kejaksaan Karanganyar Sita Aset Tersangka Penyelewengan Dana BUMDes Berjo

Ia menjelaskan, revisi KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana dan mengubah paradigma penuntutan.

“Sehingga jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi, tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi,” katanya dikutip Kamis (13/02/2025).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Alfons Zakaria, menyarankan implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Baca juga : Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan

“Namun, perlu diingat bahwa revisi KUHAP juga harus mempertimbangkan prinsip pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum, sehingga tidak terjadi penyerobotan kewenangan oleh satu lembaga penegak hukum atas lembaga lainnya,” jelasnya. (Nizar-03)

Exit mobile version