Kendal, Jatengnews.id – Babinsa Koramil 06 Gemuh Kodim 0715 Kecamatan Gemuh, bekerja sama dengan anggota Polres Kendal, BNN Kendal menangkap peredaran narkoba di Dukuh Pamriyan Rabu (12/2/2025).
Barang bukti yang ditemukan berupa ratusan jenis pil, termasuk Tramadol 6 butir, Zarindo 21 bungkus (88 butir), dan DMP (Koplo) 163 bungkus (978 butir).
Baca juga : Polres Kendal Buka Loket Khusus untuk Korban Banjir
Danramil 06 Gemuh, Kapten Inf Sudar, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga setempat.
“Warga melapor bahwa ada kios yang menjual obat-obatan, kemudian warga bersama Babinsa melakukan penangkapan terhadap kios tersebut,” ujarnya.
Pada saat penggrebekan, ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang siap diedarkan oleh pelaku Rahmat Boihaki asal Kabupaten Aceh.
Tokoh masyarakat setempat, Sulkani, menjelaskan bahwa dirinya sering dilapori oleh warga bahwa kios tersebut ramai didatangi anak muda.
Baca juga : Kapolres Karanganyar Ingatkan Masyarakat Tidak Bermain Petasan
“Dari laporan warga bahwa kios tersebut menjual obat, kemudian kita melaporkan hal ini kepada Babinsa wilayah Kecamatan Gemuh dan dilakukan penangkapan,” ujarnya. (Arif-03)