Semarang, Jatengnews.id – Zudi warga Krajan, Kedungwinong, Sukolilo, Kabupaten Pati, jadi korban perampokan oleh tiga orang pelaku dengan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) mainan, pada Senin (20/1/2025) lalu.
Hari ini, ketiga berinisial SR, BW dan AK telah ditangkap oleh jajaran Dirreskrimum Polda Jateng.
Zudi menceritakan bagaimana kejadian tersebut terjadi pada saat dini hari. “Waktu sekitar jam setengah dua dinihari itu saya dan keluarga sedang tidur, tiba-tiba parang (senjata tajam) sudah di atas kepala saya,” ungkapnya dalam gelar kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso
Saat kejadian, kondisi listrik padam dan memang sudah dimatikan oleh pelaku yang datang untuk melakukan perampokan.
“Waktu itu karena gelap saya meraba-raba dan mendapati parang diatas kepala saya itu. Saya itu didorong dengan parang itu hingga saya jatuh di lantai, kemudian parang menancap ke busa kasur,” kisahnya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat melakukan ancaman kepada Zudi untuk menyerahkan hartanya.
“Aku itu diancam akan dibunuh kalau tidak menurut dengan para pelaku. Kemudian saya diikat dan meminta kunci untuk membuka tempat penyimpanan uang,” jelasnya.
Dalam kejadian ini, dirinya rugi ratusan juta rupiah yang diembat habis oleh pelaku termasuk handphone iphone sebelas.
“Uang tersebut, rencananya bakal ia setorkan kepada salah satu pabrik rokok. Saya dititipin mobil sama itu oleh salesnya. Saya jadwalnya Senin itu setor, itu uangnya pabrik, saya usaha kelontong,” paparnya.
Zudi mengaku tidak mengenali para pelaku tersebut, karena saat kejadian pelaku menggunakan penutup kepala. Posisi rumah korban, diketahui memang jauh dari pemukiman warga sehingga lumayan kesulitan saat ingin meminta bantuan.
“Saat kejadian di rumah ada empat orang, Saya, istri, anak kelas 6 SD, terus yang satu kelas 3 SMA,” akunya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiyo menyatakan, bahwa salah satu pelaku berinisial BW merupakan tetangga kampung korban.
“Jadi BW ini sebelum melakukan kegiatan monitor dan aktivitas korban dalam hal transaksi keuangannya,” terang Dwi.
Jadi pelaku memang telah memonitor kapan target perampokannya menyetorkan uang hasil penjualan toko kelontong miliknya.
“Berangkat dari pantauannya, BW mengajak FR dan AK untuk melakukan (perampokan),” terangnya.
Dalam aksi tersebut, FR bertugas menjaga di luar pada saat aksi perampokan. Sementara BW dan AK masuk ke rumah korban.
“Saat kejadian korban dan anaknya sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka,” jelasnya.
Kerugian dari kasus ini uang senilai Rp 261 juta dan handphone Iphone 11 Pro 64 gb.
“BB yang kami sita, gunting besi, dua senjata api korek mainan, senjata tajam dan dua motor yang digunakan untuk melakukan kegiatan,” paparnya.
Uang hasil perampokan dan barang-barang yang dibeli dari hasil perampokan tersebut juga disita untuk menjadi barang bukti meskipun jumlahnya sudah tidak sesuai.
“BW dan AK ini residivis pencurian dalam pemberatan, FR residivis kasus narkotika,” jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Bekuk Perampok Toko Emas di Blora
Tersangka perampokan, BW menyampaikan, bahwa uang tersebut digunakan untuk foya-foya seperti di tempat hiburan.
“Buat kebutuhan sehari-hari, beli barang seperti motor, beli sound, juga dipakai seneng-seneng sepeti dugem,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (Kamal-02)