Beranda Daerah Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan

Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto.(Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutannya dengan menuntut terdakwa  Wahyu Agus Pramono yang menerima gratifikasi dalam perkara  dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo.

Penegasan tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Hartanto menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, terdakwa terbukti menerima aliran dana sebesar Rp266 juta dari terdakwa utama, Agung Sutrisno.

Dikatakannya, JPU  meyakini, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan,  terdakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena dalam persidangan disebutkan, saksi mengakui memberikan atau menyerahkan uang pada terdakwa.

”Kami tegaskan tetap tuntutan. Karena dalam fakta persidangan terbukti,  saksi menyerahkan uang kepada terdakwa. Dan meminta majelis untuk diputus sesuai tuntutan, yakni satu tahun enam bulan penjara,”tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Wahyu Agus Pramono, dalam nota pembelaannya, mengakui dan tidak membantah seluruh dakwaan dari JPU yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada tanggal 5 Februari 2025. Dalam pembelaannya, terdakwa juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.

Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, JPU juga menuntut  terdakwa dengan pidana denda  sebesar Rp. 50.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Sidang selanjutnya, akan digelar pada tanggal 19 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Iwan-02).

Exit mobile version