Beranda Daerah Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung

Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung

Tersangka kurir sabu ditangkap Polres Demak, Rabu (12/02/2025). (Foto : Sam)

Demak, Jatengnews.id – Polres Demak berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial M (31) di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Penangkapan ini berawal dari informasi tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga : Asah Ketrampilan Personil Polres Demak Latihan Menembak

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto mengatakan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang diburu oleh polisi,” katanya Rabu (12/02/2025).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Tri Cipto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Demak.

Baca juga : Polres Demak Amankan Ratusan Botol Minuman Keras Jenis Arak

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Demak. Dengan keberhasilan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika serta memberikan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya. (03)

Exit mobile version