Beranda Ekonomi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,39 Triliun

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,39 Triliun

Ilustrasi Pajak. (Foto : DJP)

Semarang, Jatengnews.id – Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp33,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

Baca juga : Kenali Bahaya Modus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025,” katanya dikutip Rabu (12/02/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025.

Sedangkan penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp140 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Baca juga : Keberhasilan Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Tagih Pajak Kendaraan Rp95 Miliar dalam Sebulan

“Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal,” katanya. (03)

Exit mobile version