![IMG-20250212-WA0032](https://www.jatengnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0032.jpg)
Semarang, Jatengnews.id – Seorang warga Magelang berinisial ARW (35) nekat tabrak polisi di Banyumanik Kota Semarang, saat akan ditangkap atas tindakan perampokan yang sebelumnya ia lakukan.
Kejadian bermula saat Polda Jateng menerima laporan bahwa adanya perampokan atau pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Semarang.
Baca juga : Video Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Dipecat
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiyo menyampaikan, bahwa korban dalam kasus perampokan Cecep Sobana, warga Bandung, melapor pada tanggal 9 Februari 2025.
“Kemudian kami setelah mengetahui adanya perampasan mobil Toyota Camry tahun 2007 melakukan kegiatan penyelidikan. Kita menggunakan teknik digital forensik maupun digital investigation sehingga kami bisa melacak keberadaan yang bersangkutan,” ungkapnya kepada Jatengnews.id, Rabu (12/2/2025).
Kabarnya, Ada salah satu barang milik korban yang digunakan oleh pelaku dan dilakukan penelusuran.
Kemudian ditemukan petunjuk bahwa pelaku berada di Wilayah Banyumanik Kota Semarang.
“Kami mengetahui ada satu mobil sedang parkir dan di dalamnya diduga adalah pelaku karena dia yang menggunakan barang bukti digital tersebut,” jelasnya.
Pada saat itu posisi mobil berhenti, kemudian didatangi salah satu petugas kepolisian.
“Ditunjukkan bahwa kami dari kepolisian. Ditunjukkan juga lencananya. Namun yang terjadi adalah yang bersangkutan belum menjawab apapun dia langsung stater mobil dan tiba-tiba memundurkan mobilnya dan memajukan dengan kecepatan,” jelasnya.
Akibat dari tindakan pelaku tersebut, tiga anggota polisi yang berniat melakukan penangkapan tertabrak mobil yang digunakan pelaku.
“Begitu juga dengan kendaraan lain yang ada di lokasi yaitu ada satu buah mobil dan satu buah angkot, ditabrak oleh yang bersangkutan. Kemudian anggota kami masih tetap bisa melakukan penindakan dan yang bersangkutan diamankan,” paparnya.
Sementara ini, ARW dikenakan pasal 263 KUHP, pasal 481 KUHP dan pasal 213 juga pasal 212 tentang melawan pada saat dilakukan penindakan.
Barang bukti yang disita ada mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik tahun 2013, mobil Toyota Camry tahun 2007, dan mobil Innova warna hitam nopol H 1939 RO. “ini tidak bisa kami hadirkan karena kondisinya rusak parah,” ungkapnya.
Ketiga anggota Polisi tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Bayangkara paska kejadian. “Alhamdulillah kondisinya masih sehat. Dan bisa melaksanakan tugas berikutnya,” katanya.
Adapun untuk aksi perampokan yang dilakukan pelaku ini, bukan kali pertama dilakukan oleh ARW.
“Modusnya dia mencari mencari mobil yang murah di Facebook, kemudian diundang di lokasi, kemudian diundang untuk transaksi. Korban mengaku hanya diberi uang Rp1 juta saja untuk transportasi,” ungkapnya.
Dalam aksi perampokannya, ARW ditemani dua temannya yakni Ga (35) warga Semarang dan IKR (27) warga Boyolali.
Alasan ARW melakukan tindakan tersebut pada saat akan ditangkap, ia mengaku panik.
Baca juga : Polisi Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Kota Semarang
“Saya panik, enggak terpengaruh miras. Mobil Camry sudah ada yang memesan, rekan saya (pemesan) dengan harga Rp 50 juta,” jelasnya. (Kamal-03)