![WhatsApp Image 2025-02-11 at 17.30.55](https://www.jatengnews.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-17.30.55.jpeg)
Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan pendampingan terhadap proyek penggantian pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karanganyar.
Pendampingan Kejari Karanganyar dilakukan agar seluruh proses administrasi dan spesifikasi pekerjaan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Direktur PDAM Karanganyar Dikukuhkan Bapak Relawan Karanganyar
Pendampingan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto didampingj dua orang staf.
“Kita ikut mendamping pelaksanaan pekerjaan PDAM. Berdasarkan MoU dengan PDAM, Kejari melakukan pendampingan terhadap kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh PDAM,”ujarnya singkat usai melakukan pemantauan dan pendampingan rencana pekerjaan penggantian pipa, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Karanganyar, Prihanto menjelaskan, proses penanaman dan penggantian pipa baru dilakukan di dua titik. Masing-masing di reservoir Ngemplak hingga ke Ngempang Kecamatan Karangpandan sepanjang 1,538 kilometer.
Serta di Jalan Lawu Karanganyar Kota, tepatnya di belakang Kantor ATR BPN hingga ke depan Kantor Telkom sepanjang 1,350 kilometer. Dengan total anggaran mencapai Rp2,1 miliar.
“Kita lakukan penggantian pipa. Karena pipa lama sudah berusia lebih dari 35 tahun. Penggantian pipa juga kita lakukan agar pasokan air semakin lancar. Terutama di wilayah Kota Karanganyar.
Dikatakan Prihanto, proses pekerjaan selama 90 hari kerja. Pihaknya optimis, pada H-7 sebelum Lebaran, proses pekerjaan sudah selesai.
“Kami berupaya agar proses pekerjaan selesai sebelum Lebaran,”terangnya.
Baca juga: PDAM Karanganyar Raih Predikat WTP
Prihanto menambahkan, dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh PDAM, pihaknya selalu didampingi oleh Kejaksaan.
“Kami menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum. Kami sangat berterima kasih kepada Kejari yang ikut melakukan pendampingan. Sehingga seluruh proses administrasi, spesifikasi dan bahan yang digunakan, sesuai dengan rencana anggaran belanja dan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Iwan-02).