Karanganyar, Jatengnews.id – Pemerintah resmi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.
Hanya saja, larangan penggunaan elpiji 3 kg, tidak diikuti dengan sanksi tegas. Masyarakat diminta ikut melakukan pengawasan.
Baca juga: UMKM Bisa Dapatkan Empat Gas Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi kepada wartawan, Senin (10/2/2025) menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal larangan penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut.
Pj Bupati Karanganyar mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi agar program ini berjalan baik.
“Kita tinggal menunggu implementasinya. Saya minta kesadaran ASN bisa beralih ke gas non subsidi. Yang layak menerima subsidi adalah mereka yang di luar ASN,”tegasnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Gandeng Pemkab Kendal Lakukan Pengecekan Isi Tabung Elpiji 3 kg
Dengan kedisiplinan seluruh ASN, Pj Bupati berharap, tidak ada lagi kelangkaan elpiji di Karanganyar dan seluruhnya tersalurkan sesuai dengan sasaran.
“Di Karanganyar sempat terjadi keterlambatan pasokan gas karena ada perubahan regulasi. Sedikit banyak sudah kita atasi. Sekarang sudah aman,”pungkasnya.(Iwan-02).