Karanganyar, Jatengnews.id – Pemerintah mengeluarkan regulasi baru bagi pelaku UMKM penerima manfaat gas elpiji 3 kg.
Dalam regulasi baru tersebut, para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: Pengecer Kembali Jual Gas 3 Kg, Begini Tanggapan Warga
“Memiliki NIB menjadi syarat bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan tabung gas subsidi ukuran tiga kilogram,”ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar Heru Joko Sulistiyo, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, keluarnya regulasi baru tersebut menyebabkan terjadinya lonjakan permintaan NIB yang dilayani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Karanganyar.
Kenaikan permintaan pengajuan Nomor NIB ini, katanya, terjadi dalam sepekan terakhir ini. Dalam satu hari, lanjutnya bisa melayani sebanyak 20 pemohon.
“Dalam satu hari biasanya kita hanya melayani lima pemohon. Saat ini, pengajuan permohonan mengalami permintaan hingga 20 pemohon dalam satu hari,”ungkapnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Gandeng Pemkab Kendal Lakukan Pengecekan Isi Tabung Elpiji 3 kg
Para pemohon, Heru menambahkan, sebagian besar pelaku UMKM yang memiliki usaha makanan dan minuman serta para PKL.
“Kita tetap membantu dan melayani permohonan tersebut. Meskipun sebenarnya, permohonan dapat dilakukan secara online,”pungkasnya. (Iwan-02).