Demak, JatengNews.id – Kuasa hukum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait kasus dugaan penghapusan data penerima bansos di Demak.
Kasus dugaan penghapusan data penerima bansos ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Karena kasus dugaan penghapusan data penerima bansos di Demak ini belum menemui titik terang. Kuasa hukum pelapor akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap institusi kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis 6 Februari 2025.
Baca juga: Petani Demak Protes Mafia Pupuk Subsidi, Tuntut Harga Sesuai HET
Kuasa hukum pelapor, Nimorodi Gulo, menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena aparat kepolisian dinilai belum mengambil tindakan lebih lanjut atas laporan yang telah diajukan sejak dua tahun lalu.
“Kami menilai Kapolres, Kapolda, dan Kapolri telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menindaklanjuti laporan kami yang sudah berjalan selama dua tahun tanpa hasil. Ini yang menjadi dasar gugatan kami,” ujarnya.
Nimorodi menjelaskan bahwa oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghapusan data penerima bansos yang berdampak pada sekitar 135 warga.
Namun, meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Menurut ketentuan hukum, setiap laporan perkara wajib segera ditindaklanjuti. Prinsip peradilan cepat harus diterapkan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh dibiarkan menggantung seperti ini selama dua tahun tanpa kejelasan, apalagi perkara ini belum juga dikirim ke kejaksaan,” tegasnya.
Dengan pengajuan gugatan ini, Nimorodi berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.
“Kalau tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, seharusnya ada upaya paksa, tapi ini tidak dilakukan. Kami berharap perkara ini segera tertangani dengan baik,” pungkasnya.
Baca juga: 20 Tahun Berdiri, Tower Sinyal di Desa Gajah Demak Dituntut Warga
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sidomulyo juga sempat mendatangi Polres Demak untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Mereka berharap ada kepastian hukum agar hak-hak masyarakat yang terdampak dapat segera dipulihkan.
Demikian informasi, kuasa hukum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait kasus dugaan penghapusan data penerima bansos oleh kepala desa di Demak. (01)