Surakarta, Jatengnews.id – Pemprov Jateng resmi melarang ASN memakai gas elpiji 3 kg.
Pelarangan ASN memakai gas elpiji 3 kg oleh Pemprov Jateng ini diperkuat dengan dirilisnya surat edaran tersebut kepada publik.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Gandeng Pemkab Kendal Lakukan Pengecekan Isi Tabung Elpiji 3 kg
Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno 4 Februari 2025, tersebut, agar distibusi penggunaan gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
Selain itu dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.
“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno Jumat (7/2/2025) di Solo.
Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.
Baca juga: Pemkab Jepara Pastikan Stok Elpiji dan Air Bersih di Karimunjawa Aman
Menurut dia, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.
“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya. (02)