Beranda Daerah Petani Demak Protes Mafia Pupuk Subsidi, Tuntut Harga Sesuai HET

Petani Demak Protes Mafia Pupuk Subsidi, Tuntut Harga Sesuai HET

Puluhan petani Kabupaten Demak protes soal adanya praktik mafia pupuk subsidi yang dinilai semakin memberatkan.

Para petani saat audiensi bersama di Aula kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan) Kabupaten Demak, Kamis (6/2/2025). (Foto: Sam)

Demak, JatengNews.id – Puluhan petani Kabupaten Demak protes soal adanya praktik mafia pupuk subsidi yang dinilai semakin memberatkan.

Protes praktik mafia pupuk di Demak disampaikan para petani saat melakukan audiensi bersama di Aula kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan) Kabupaten Demak, Kamis 6 Februari 2025.

Audiensi yang diikuti sekitar 40 petani dari berbagai desa, termasuk salah satu petani dari Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Rojikan.

Ia menyampaikan keluhan utamanya yakni harga pupuk subsidi yang melambung akibat sistem paketan yang dianggap tidak transparan.

Baca juga: Petani Demak Lakukan Pembasmian Hama dengan Gerdal

“Seharusnya Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi adalah Rp112 ribu, tapi dengan tambahan paketan, kami harus membayar hingga Rp 170 ribu. Ini sangat membebani petani,” ungkap Rojikan.

Mereka menegaskan bahwa pupuk subsidi seharusnya dijual sesuai HET tanpa ada embel-embel paketan yang tidak jelas manfaatnya.

Menurut Rojikan, kondisi ini justru menghambat produktivitas pertanian dan bertentangan dengan program swasembada pangan pemerintah.

“Kami ingin pendapatan meningkat, tetapi kenyataannya harga pupuk malah semakin tinggi. Kami menuntut pemerintah menindak tegas pelaku mafia pupuk dan memastikan harga sesuai ketetapan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan petani, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, Agus Herawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam pembelian pupuk non-subsidi.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara petani, penyuluh, dan pengecer agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Pengecer yang nakal akan dibina, tapi kalau pelanggarannya serius, distributor yang akan memberikan sanksi. Kami juga terus berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia sebagai induk distributor,” jelasnya.

Harus Ada Sanksi

Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Demak dan Jawa Tengah, Wakiyo, turut mengakui bahwa bisnis pupuk memiliki keuntungan yang relatif kecil. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kios yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi, bahkan hingga pemberhentian.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Manager Penjualan Jateng 2, Safari Yusuf, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh distributor dan kios agar lebih tertib dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pihaknya juga memastikan bahwa pembelian pupuk tidak boleh dilakukan dalam bentuk paketan.

Baca juga: Panen Jagung Melimpah Pemkab Demak Harapkan Anak Muda Jadi Petani

“Jika ada petani yang merasa dipaksa membeli paketan, silakan laporkan ke pusat aduan kami di WhatsApp 08119918001. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Edi, perwakilan Pupuk Indonesia dalam audiensi tersebut.

Selain petani dan pemerintah daerah, audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Demak, Kanit Intelkam Polres Demak, Ketua KPPP, serta sejumlah organisasi masyarakat.

Demikian informasi, puluhan petani Kabupaten Demak protes soal adanya praktik mafia pupuk subsidi yang dinilai semakin memberatkan. (Sam-01)

Exit mobile version