25 C
Semarang
, 6 February 2025
spot_img

Diskominfo Karanganyar Ingatkan Masyarakat Bahaya Pinjol

Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar ingatkan masyarakat waspada terhadap tawaran Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Sosialisasi waspada Pinjol ini terus dilakukan kepada masyarakat. Terutama di pedesaan melalui literasi digital. Sehingga masyarakat tidak terjerat dengan Pinjol Ilegal.

Baca juga: Diskominfo Karanganyar Sosialisasikan Pengaduan Masyarakat, Begini Prosesnya

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Arip Purwanto usai melakukan  literasi digital yang digelar di Aula PKK Desa Karangpandan, Kamis (6/2/2025), menyampaikan perkembangan  teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat.  Dikatakannya, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dunia maya dengan baik.

 “Kemajuan teknologi  internet tidak sebatas medja sosial. Tapi juga merambah dunia bisnis online. Salah satunya Pinjol,”jelasnya.

Arip menuturkan, kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, usaha pinjol semakin diminati masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat hati-hati. Karena saat ini banyak Pinjol yang tidak memiliki legalitas,”tandasnya.

Terpisah,  Pranata Humas Diskominfo Karanganyar sekaligus narasumber, Sopiyatun, menegaskan, tidak semua Pinjol memiliki legalitas.

Baca juga: Diskominfo Karanganyar Lakukan Pendampingan Pengelolaan Informasi dan Website Desa

Sebelum mengajukan Pinjol, masyarakat diminta untuk melihat legalitas melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini banyak Pinjol ilegal di dunia maya. Jika tidak hati-hati akan merugikan masyarakat. Masyarakat harus lebih jeli dan teliti agar tidak jadi korban Pinjol ilegal. Jangan tergiur dengan tawaran Pinjol melalui SMS dan WhatsApp,”katanya.(Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN