Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar ingatkan masyarakat waspada terhadap tawaran Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Sosialisasi waspada Pinjol ini terus dilakukan kepada masyarakat. Terutama di pedesaan melalui literasi digital. Sehingga masyarakat tidak terjerat dengan Pinjol Ilegal.
Baca juga: Diskominfo Karanganyar Sosialisasikan Pengaduan Masyarakat, Begini Prosesnya
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Arip Purwanto usai melakukan literasi digital yang digelar di Aula PKK Desa Karangpandan, Kamis (6/2/2025), menyampaikan perkembangan teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dikatakannya, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dunia maya dengan baik.
“Kemajuan teknologi internet tidak sebatas medja sosial. Tapi juga merambah dunia bisnis online. Salah satunya Pinjol,”jelasnya.
Arip menuturkan, kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, usaha pinjol semakin diminati masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat hati-hati. Karena saat ini banyak Pinjol yang tidak memiliki legalitas,”tandasnya.
Terpisah, Pranata Humas Diskominfo Karanganyar sekaligus narasumber, Sopiyatun, menegaskan, tidak semua Pinjol memiliki legalitas.
Baca juga: Diskominfo Karanganyar Lakukan Pendampingan Pengelolaan Informasi dan Website Desa
Sebelum mengajukan Pinjol, masyarakat diminta untuk melihat legalitas melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini banyak Pinjol ilegal di dunia maya. Jika tidak hati-hati akan merugikan masyarakat. Masyarakat harus lebih jeli dan teliti agar tidak jadi korban Pinjol ilegal. Jangan tergiur dengan tawaran Pinjol melalui SMS dan WhatsApp,”katanya.(Iwan-02).