Semarang, Jatengnews.id – Polda Jateng ungkap kasus prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini Polda Jateng menangkap satu mucikari dan dijadikan tersangka.
Baca juga : Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso
Jika menengok literatur soal Gunung Kemukus, yang terletak di Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Di situ menjadi objek wisata religi karena terdapat seorang tokoh bernama Pangeran Samudra.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiyo menyatakan, kejadian ini mencoreng nama sebuah wisata religi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik prostitusi di Gunung Kemukus ini memang bukan suatu hal baru.
“Sehingga kami lakukan penindakan, dan kami mohin mohon Pemda (Pemerintah Daerah) setempat bisa menertibkan lokasi itu. Kembalikan marwahnya sebagai lokasi religi,” ungkap Dwi dalam Konferensi Pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (4/2/2025).
Kejadian ini, bermula ketika salah seorang keluarga yang melakukan pelaporan karena anaknya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam hal ini usaha karaoke dan prostitusi.
“Korban awalnya ditawari sebagai pelayan rumah makan milik S (tersangka) dengan iming-iming tempat tinggal dan makan gratis,” paparnya.
Singkatnya, tawaran kerjaan yang sebelumnya di dapatkan melalui media sosial ini tak sesuai ekspektasi.
Tawaran tempat tinggal dan makan gratis hanya janji palsu, bahkan mereka dianggap hutang selama tinggal di lokasi Prostitusi milik S tersebut.
“Korban dipaksa oleh saudara S untuk dipekerjakan sebagai LC (pemandu karaoke) sekaligus PSK (korban prostitusi),” jelasnya.
Bahkan saat ingin pulang tidak diperkenankan, bahkan dimintai tebusan Rp 1 juta supaya korban bisa pulang.
Berangkat dari ini, Polda Jateng melakukan pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan S dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Selain mempekerjakan orang dewasa, S juga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai LC hingga PSK, hanya dengan menggunakan syarat KTP agar bisa bekerja disana,” jelasnya.
Akibat tindakannya ini, S di sangkakan dengan Padal 2 UU TPPO dengan ancaman pidana minimal tiga tahun makdimal 15 tahun. “Kemudian ada Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng
S mengaku, dirinya melakukan usaha tersebut mendapatkan modal dari hutang. “Anak ini baru sekitar dua minggu di tempat saya,” akunya.
Ibu Korban, Saidah (42) menyampaikan, anaknya yang masih berusia 18 tahun ini tergoda dengan tawaran di Facebook.
“Jangan mudah tergoda iming-iming korban Facebook, seperti makan, wifi, tempat gratis itu bohong,” pekiknya ibu korban. (Kamal-02)