Jakarta, Jatengnews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada pembatasan LPG 3 Kg.
Ia menjelaskan penjualan LPG 3 Kg hanya akan dialihkan ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Baca juga : Pemerintah Ubah Kebijakan Penyaluran LPG 3 KG Hanya di Pangkalan Resmi
“Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg hanya diterima oleh kelompok yang berhak atau miskin,” ujarnya dikutip Selasa (04/02/2025).
Menurutnya, aturan ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan harga gas melon murah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu maksimal Rp18 ribu per tabung.
Pertamina yang selama ini menyuplai ke agen dan agen ke pangkalan dan pangkalan ke pengecer akan diubah. Nantinya, rantai penyaluran akan berhenti hanya sampai pangkalan agar bisa tetap diawasi oleh pemerintah.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya kita kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi aja sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Taufiq.
Baca juga : Masa Lebaran Stok LPG 3 Kg di Pangkalan Aman Tak Ada Kelangkaan
Pendistribusian LPG 3KG di Jawa Tengah didukung 757 agen dan 55.715 pangkalan yang tersebar di 8.564 desa. Artinya rata-rata setiap desa terdapat 6 pangkalan. (03)