29 C
Semarang
, 4 February 2025
spot_img

KPP Pratama Pati Gelar Bimbingan Teknis Coretax DJP untuk Notaris dan PPAT

Pati, Jatengnews.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan bimbingan teknis Coretax DJP untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati.

Adapun, acara ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem Coretax DJP yang baru dan membantu Notaris dan PPAT memahami fitur-fitur yang ada di dalamnya.

Baca juga : Kanwil DJP Jateng I Lakukan Blokir Rekening Serentak

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati, Febya Chairun Nisa, menyampaikan bahwa Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT.

“Oleh karena itu, perlu diperkenalkan secara langsung oleh KPP Pratama Pati untuk mensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati,” katanya melalui siaran pers, Selasa (04/02/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati, Herny Setiyowati, menjelaskan bahwa Coretax DJP sudah diterapkan dan dapat memudahkan layanan administrasi perpajakan.

Baca juga : DJP Minta Maaf Terkait Kendala Implementasi Coretax

“Melalui sistem ini, Notaris dan PPAT dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB dengan lebih mudah dan cepat,” imbuhnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN