Beranda Ekonomi Pemerintah Ubah Kebijakan Penyaluran LPG 3 KG Hanya di Pangkalan Resmi

Pemerintah Ubah Kebijakan Penyaluran LPG 3 KG Hanya di Pangkalan Resmi

Stok LPG 3 KG. (Foto : Dok Pertamina)

Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil kebijakan baru terkait penyaluran LPG 3 KG atau gas melon.

Mulai 1 Februari, LPG 3 KG hanya akan disalurkan melalui pangkalan resmi, sehingga tidak ada lagi pengecer.

Baca juga : Pemkab Rembang Upayakan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, berharap kebijakan ini dapat mengatasi tiga persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat, yaitu kelangkaan, perbedaan harga, dan ketepatan sasaran.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masyarakat dan memastikan bahwa harga LPG 3 KG terkendali sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujarnya Senin (03/02/2025).

Menurutnya, dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan untuk membeli LPG 3 KG langsung di pangkalan resmi, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Taufiq.

Baca juga : Long Weekend Konsumsi BBM dan LPG Jateng Alami Perubahan Signifikan

Pendistribusian LPG 3KG di Jawa Tengah didukung 757 agen dan 55.715 pangkalan yang tersebar di 8.564 desa. Artinya rata-rata setiap desa terdapat 6 pangkalan. (03)

Exit mobile version