Semarang, Jatengnews.id – Dua polisi yang melakukan pemerasan terhadap dua orang siswa telah ditetapkan tersangka oleh Kapolrestabes Semarang.
Telah diwartakan sebelumnya, bahwa telah terjadi pemerasan oleh du polisi dan satu warga sipil di jalan Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.
Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Debat Kedua Pilgub Jateng
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menyebutkan, dua polisi pelaku pemerasan yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah ditetapkan tersangka.
“Para pelaku termasuk warga sipil (Suyanto) telah ditetapkan tersangka. Kedua anggota Polisi tersebut telah dinyatakan melanggar oleh Propam Polda Jateng,” paparnya saat ditemui awak media di Polretabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Para pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP atas tindakan pemerasannya terhadap dua siswa berinisial MRW (18) dan MMX (17).
Kedua tersangka anggota Samapta Polsek Tembalang dan Anggota SPKT Polrestabes Semarang ditahan di penempatan khusus (patsus) Polda Jateng.
“Tersangka warga sipil dalam hal ini Suyanto ditahan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelasnya.
Baca juga: Komisi IX Pertemukan RSUP Kariadi dan Undip, Dekan Akui Ada Perundungan
Kapolrestabes Semarang yang baru menjabat selama sepuluh hari tersebut juga menyampaikan bahwa jika diperlukan para pelaku bisa dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Saya akan melakukan pembenahan secara internal agar anggota Polrestabes Semarang bisa kembali sebagai seorang pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tandasnya. (Kamal-02)