25 C
Semarang
, 27 January 2025
spot_img

Tim Resmob Polresta Surakarta Amankan Pelaku Curanmor

Solo, Jatengnews.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan RM Padati Minang Jalan Dr. Radjiman, Laweyan, Kota Surakarta.

Petugas memgamankan pelaku yang berinisial BBA (34) warga Pucang Sawit Jebres kota Surakarta, bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Baca juga : Resmob Polresta Surakarta Bekuk Spesialis Curanmor

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Panit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri, Senin (27/1/2025) menyampaikan kejadian bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess pada hari Sabtu (11/01/2025) lalu.
Kemudian korban memasuki Rumah Makan Padang Padati Minang untuk bekerja dan istirahat.

Dikatakannya, pada hari Minggu (12/01/2025) sekira pukul 22.00 wib korban keluar mess untuk pergi ke toko kelontong. Saat keluar, sepeda motor sudah hilang. sebelumnya sepeda motor dalam posisi tidak terkunci stang. Korban langsung melapor ke Polresta Surakarta.

“Kita langsung bergerak.Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres,”ujarnya.

Panit Resmob menambahkan dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 nopol : F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.

Baca juga : Polresta Surakarta Amankan Belasan Suporter Bawa Miras

“Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN