Beranda Daerah Polres Sragen Amankan Warga Ngrampal Bawa Sabu

Polres Sragen Amankan Warga Ngrampal Bawa Sabu

Polres Sragen ketika memeriksa tersangka LNS yang membawa sabu. (Foto:polres)

Sragen, Jatengnews.id – Polres Sragen mengamankan LNS (27) yang diduga membawa sabu di Jalan Paldaplang- Made, Desa Kebonromo Ngrampal Sragen, Kamis (16/1/2025) pukul 14.30 WIB.

Dari tangan LNS, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut, LNS diamankan di sel tahanan Mapolres Sragen.

Baca juga: Lakukan Aksi Simpatik, Polres Sragen Bagikan Kopi Gratis

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi  dalam siaran persnya menjelaskan penangkapan pelalu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan pelaku.

Menurut Kapolres, keberadaan pelaku yang mencurigakan tersebut lantas dilaporkan kepada petugas kepolisian.

“Tim kami langsung menuju lokasi untuk melakulan pemantauan. Karena gerak geriknya mencurigakan, kami mengamankan pelaku. Setelah kami lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku kami temukan sabu dengan berat 3,2 gram, yang disimpan dalam kantong plastik kecil,”katanya Jumat (24/1/2025).

Selain memgamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan HP, 8 buah plastik klip bening, timbangan digital dan alat penghisap sabu.

Baca juga: Polres Sragen Lakukan Simulasi Penanganan Konflik Saat Pilkada

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, tersangka mengaku membeli sabu secara online dari seseorang dengan harga Rp5 juta untuk sabu seberat 5 gram.  Pembayaran dilakukan melalui COD. Pelaku mengaku sudah dua kali membeli. Penyerahan barang dilakukan di tempat berbeda, salah satunya di Tugu Gading Masaran. Barang yang dibeli seberat 5 gram, dengan harga Rp 4.3 juta. Setelah dipakai oleh pelaku setiap harinya, saat ini tinggal 3,2 gram,”terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Iwan-02)

Exit mobile version