Beranda Daerah HPP Gabah Naik, Dispertan Karanganyar Minta Petani Jaga Kualitas Panen

HPP Gabah Naik, Dispertan Karanganyar Minta Petani Jaga Kualitas Panen

Petani ketika panen di Karanganyar. Pemerintah telah naikkan HPP gabah petani mulai 15 Januari 2025. (Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Harga Pembelian Pemerintah (HPP)  gabah hasil panen petani mengalami kenaikan. Sebelumnya HPP sebesar Rp6.000, saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan kenaikan HPP gabah petani berdasarkan SK Badan Pangan Nasional (BPN)  Nomor 2 tahun 2025.

Baca juga: Dispertan PP Karanganyar Periksa Hewan Kurban Pedagang

Kebijakan kenaikan harga gabah tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita dalam bidang ketahanan pangan negara.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispertan PP Karanganyar, Budi Sutrisno menjelaskan dengan kenaikan HPP  tersebut, kualitas panen gabah petani harus  sesuai dengan syarat yang ditentukan yakni tingkat kadar air gabah harus 25 persen dan kadar hampa gabah maksimal 10 persen.

“Kami mendorong petang untuk menjaga kualitas hasil panen para petani,”ujarnya Kamis (23/1/2025).

Budi mengungkapkan,  kenaikan HPP Gabah mulai diberlakukan sejak 15 Januari 2025 lalu.

“Saat ini Karanganyar masih masuk masa tanam I, maka kenaikan HPP ini mulai efektif diberlakukan pada saat musim tanam II pada bulan Maret-April mendatang,”jelasnya.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan, untuk mendukung program Asta Cita Presiden, Pemkab Karanganyar juga akan memaksimalkan hasil panen beras Karanganyar dengan menggandeng TNI.

Baca juga: Dispertan PP Karanganyar Ingatkan Bantuan Alsintan Tidak Dijual

Timotius menegaskan,  akan mengoptimalkan daerah pertanian yang sebelumnya  panen hanya  1 sampai 2 kali setahun menjadi 3 kali dalam setahun melalui bantuan pompanisasi dan pipanisasi, sehingga pasokan air untuk lahan pertanian lebih maksimal.

“Lahan pertanian akan diperluas. Kita juga  menggandeng TNI untuk mengoptimalkan swasembada pangan,”pungkasnya. (Iwan-02).

Exit mobile version