Semarang, Jatengnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam adanya tindakan pelarangan peliputan Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu dalam acara yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025) pagi.
Telah diketahui sebelumnya, bahwa terjadi tindak pelarangan peliputan dalam kegiatan kunjungan Sekretaris Kemendukbangga RI di Semarang.
Baca juga : AJI Semarang Minta Pengusaha Media Beri THR
Saat kejadian tersebut, para awak media ingin melakukan wawancara dengan perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ita namun dilakukan pelarangan.
AJI Kota Semarang mencatat, yang terlibat dalam pelarangan wartawan meliputi yakni ada belasan anggota Satpol PP Kota Semarang, ajudan Wali Kota Mbak Ita hingga petugas protokoler.
“Kami mengecam tindakan para petugas keamanan Wali Kota Semarang tersebut karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan.
Kiranya, praktik-praktik pelarangan yang tengah berlangsung seperti ini menjadi bentuk pelanggaran.
“Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran Wali Kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” sambung Aris Mulyawan.
Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’’
Dari kejadian ini, Aris menuntut Wali Kota Semarang meminta maaf secara terbuka. Wali Kota Semarang harus melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik sebab hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
“Kami ingatkan kepada Pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” katanya.
Baca juga : Caos Usai Demo DPRD Jateng, AJI Semarang Kecam Tindakan Represif
Informasi tambahan, bahwa Mbak Ita telah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani KPK dan tiga kali dipanggil mangkir. (Kamal-03)