Beranda Daerah Polres Karanganyar Beri Penjelasan Ujian Praktik SIM di Jalan Raya

Polres Karanganyar Beri Penjelasan Ujian Praktik SIM di Jalan Raya

Salah satu pemohon saat mengikuti ujian praktik SIM, Selasa (21/1/2025). (Foto : Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Sat Lantas Polres Karanganyar menerapkan ujian praktik SIM di jalan raya.

Penerapan ujian praktik SIM di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan  Mulyanto kepada wartawan Selasa (21/1/2025) menyampaikan, ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional.

Baca juga : Polres Karanganyar Mutasi Sejumlah Perwira

Kasat Lantas menjelaskan, pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan dua kali ujian praktik. Ujian praktik, lanjutnya, dilakukan di Satpas dan jalan raya.

“Praktik SIM di jalan raya sudah berlaku secara nasional. Kita ingin melihat kemampuan berkendara pemohon SIM. Terutama salam.mematuhi rambu-rambu lalu lintas, “jelasnya.

Kasatlantas menerangkan, ujian praktik dilakukan bagi para pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM dan  pencabutan SIM berdasarkan  putusan pengadilan.

“Sebelum pelaksanaan ujian SIM, pemohon akan mendapatkan pengarahan dari petugas. Demikian juga saat praktik di jalan raya. Pemohon SIM didampingi petugas,”terangnya

Kasat Lantas menambahkan, saat ini, ujian SIM semakin dipermudah. Para pemohon yang gagal, masih diberi kesempatan tiga kali untuk mengikuti ujian.

Baca juga : Rilis Polres Karanganyar: Trend Gangguan Kamtibmas Alami Penurunan

“Silahkan datang ke Satpas Sat Lantas untuk membuat SIM. Sekarang pembuatan SIM dipermudah,”pungkasnya. (Iwan-03)

Exit mobile version