Semarang, Jatengnews.id – Proses lanjutan PT Sritex Group yang dinyatakan pailit kini mencapai proses verifikasi final jumlah utang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/1/2025).
Pertemuan tersebut, diikuti oleh kreditur, tim debitur, kurator, serta perwakilan dari grup perusahaan tekstil raksasa (PT Sritex, PT Pantja Djaya, PT Primayudha, dan PT Bitratex).
Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto tampak hadir dalam pertemuan tersebut dan terlihat menyalami para buruh yang aksi di depan kantor PN Semarang.
Baca juga: Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Selamatkan Karyawan Sritex
“Agenda hari ini adalah verifikasi data kreditur yang mangkir, semoga semuanya lancar dan bisa terakomodir dengan baik karena kreditur kita banyak sekali,” ungkapnya kepada Jatengnews.id saat di depan Kantor PN Semarang.
Pasalnya, kehadiranya sebagai bentuk tim lengkap dari direksi untuk menyampaikan harapan untuk PT Sritex yang sebelumnya dinyatakan pailit.
“Kepada Hakim Pengawas dan juga Tim Kurator, bahwa kami tidak datang atas nama pribadi, namun ribuan karyawan yang bergantung kehidupan sehari-harinya dalam naungan Sritex Group,” ujarnya.
Dirinya juga menyatakan, ingin adanya going concern atau keberlanjutan usaha yang ia pimpin ini.
“Ini perjuangan bersama-sama untuk mendapatkan ijin keberlangsungan usaha tersebut,” jelasnya.
Dalam informasi yang beredar dimana disebutkan angka utang yang tanggung PT Sritex Group mencapai Rp 32,6 triliun. Namun Iwan menjelaskan, angka tersebut masih belum final dan maka dilakukan proses verifikasi.
“Angka-angka yang muncul dari statemen dari kurator itu, belum terverifikasi dari kami. Dan hari ini kita verifikasi juga,” ucapnya.
Atas tudingan Tim Kurator kepada pihak PT Sritex Group masih melakukan aktivitas produksi meskipun sudah dinyatakan Pailit, dirinya membenarkan.
Pasalnya, ia berpedoman dengan perintah Presiden Prabowo yang meminta keberlanjutan usaha sehingga dirinya masih terus menjalankan.
“Selama ini kami menjalankan amanah pemerintah dimana kita bisa beroperasional normal, tidak ada PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) ini yang menjadi pegangan bagi kami untuk bisa terus menjalankan operasional ini senormal-normalnya,” paparnya.
“Supaya setiap bulan kita tetap bisa menggaji para buruh,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim Kurator pernah menyinggung hal yang dilakukan oleh PT Sritex Group yang terus melakukan operasi itu sebagai bentuk pelanggaran.
Namun dirinya kekeh bahwa apa yang ia lakukan merupakan perintah pemerintah.
“Ini yang menjadi suatu tantangan bagi kita juga, nanti akan kita komunikasikan ke Tim Kurator bagaimana nanti bisa kita wujudkan bersama,” tuturnya.
Dikabarkan, setelah proses verifikasi piutang ini, bakal ada voting untuk memutuskan going consent atau pemberesan.
“Sajauh ini belum ada informasi untuk voting. Tapi sebetulnya going consent ini tidak harus dari voting tabi bisa diputuskan oleh Hakim Pengawas,” ujarnya.
Baca juga: Ratusan Buruh Sritex Geruduk PN Semarang, Suarakan Going Consent
Disinggung soal Tim Kurator yang menilai jika dilakukan going concern, PT Sritex Group bakal merugi. Namun dirinya menilai sebaliknya.
“Kami dari tim manajemen merasa, keberlanjutan usaha ini harusnya lebih baik dari pada opsi pemberesan. Keberlanjutan ini menguntungkan banyak orang, kreditur untuk mendapatkan kepastian hutang mereka bisa terbayarkan,” responya.
Selanjutnya dirinya mengaku bakal mengikuti proses hukum. (Kamal-02)