Beranda Daerah Pasca KPK Tetapkan Tersangka, Mbak Ita Tak Terlihat di Acara Paripurna

Pasca KPK Tetapkan Tersangka, Mbak Ita Tak Terlihat di Acara Paripurna

Bangku kosong Wali Kota Semarang yang tak dihadiri oleh Hevearita G Rahayu dalam raperda keterbukaan informasi publik, Senin (20/1/2025). (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu tak hadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Telah diketahui, bahwa nama Wali Kota Semarang masuk dalam daftar tersangka pasca KPK geledah kantor Pemerintahan Kota Semarang.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Launching L1ON, Percepat Pelayanan Perizinan Nakes

Salain itu, perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ita tersebut, sempat melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akhirnya pada Selasa (14/1/2025) lalu, praperadilan  ditolak dan setelah itu tak pernah terlihat datang ke kantor.

Bahkan agenda-agenda yang dijadwalkan harusnya dihadiri Mbak Ita tampak tidak ada dirinya. Tarakhir terlihat, Mbak Ita tampak mendampingi Menteri Koordinator Bidang Insfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu (11/1/2025) di Semarang.

Artinya, sekitar satu minggu lebih Mbak Ita tidak hadir dalam kegiatan-kegiatan Pemkot Semarang pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kembali ke dalam agenda rapat di DPRD Kota Semarang yang membahas keterbukaan informasi publik, terlihat bangku di depan ruang paripurna tersebut kosong dan atau tidak ada yang mendudukinya.

Kemudian, saat nama Wali Kota Semarang dipanggil sambutan diwakilkan oleh Pj Sekda Kota Semarang, Muhammad Khadik.

Dalam sambutannya, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiriran Mbak Ita.

Baca juga: Mbak Ita Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota di DPC PDIP

“Izin dari wali kota belum bisa jadi ke rapat paripurna, beliau menugaskan saya untuk mewakili,” ungkapnya dalam sambutannya Senin (20/1/2025).

Dirinya juga menyampaikan pesan dari Wali Kota perihal Rapat peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik yang tengah dibahas.

“Pada hakekatnya informasi publik hak asasi manusia, sipil dan hak politik. Berhak memperoleh informasi publik sebagai pedoman negara dan warga negara lebih transparan,” paparnya. (Kamal-02)

Exit mobile version