Beranda Daerah Kuasa Hukum Andika-Hendi Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di MK

Kuasa Hukum Andika-Hendi Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di MK

Pasangan calon (Paslon) 01 Pilgub Jateng Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dalam debat Pilgub Jateng, di Muladi Dome Undip Kota Semarang, Rabu (20/11/2024). (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Kuasa Hukum, Andika-Hendi, Mulyadi Marks mengatakan bahwa penarikan gugatan itu dilakukan pasangan Andika-Hendi dengan tujuan untuk menjaga kondusivitas.

“Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub,” kata Mulyadi dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Senin (20/01/2025).

Baca juga : Kiai NU Doakan Andika-Hendi Terpilih

Mulyadi mengatakan Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.

Sebab, Mulyadi mengatakan pasangan Andika-Hendi ingin adanya kerukunan kembali di Jawa Tengah.

“Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujar Mulyadi.

Sebagai informasi, Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

Baca juga : Survei Pilgub Jateng, Pemilih KIM Plus Pilih Andika-Hendi

“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” katanya. (03)

Exit mobile version