Beranda Daerah KPK Cegah Mbak Ita ke Luar Negeri

KPK Cegah Mbak Ita ke Luar Negeri

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat diwawancara. (Foto: dok/humas)

Semarang, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penambahan masa cegah Mbak Ita ke luar negeri berlaku mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

Baca juga : Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, KPK Beri Penjelasan

“Diperpanjang sejak 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan kedepan,” katanya dikutip Senin (20/01/2025).

KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Baca juga : KPK Segera Periksa Walkot Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP absen pada pemeriksaan Jumat 17 Januari 2025 lalu. (03)

Exit mobile version