Semarang, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi.
Baca juga : Kanwil DJP Jateng I Lakukan Blokir Rekening Serentak
“Pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu; c. sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting,” katanya, Sabtu (18/01/2025).
Money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dansocial engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Ia menegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP.
“Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Baca juga : Tanyakan Isu PPN 12 Persen HMI Lakukan Audiensi ke DJP Jateng I
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (03)