Semarang, Jatengnews.id – Ketua Umum KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana, menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti prinsip yang diatur dalam Permenpora No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Hanya saja Bona mengungkapkan bahwa KONI Jateng masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut dari para tokoh olahraga dan praktisi hukum di tingkat pusat bersama Kemenpora.
”Selama regulasinya memang sudah diundangkan ya kami taat aturan, taat asas, kalau tak ingin berurusan dengan APH (aparat penegak hukum). Urusan mencabut atau direvisi itu kan ranah nasional. Yang bisa dilakukan kami yang didaerah hanya bisa titip aspirasi, mana yang memang harus direvisi,” katanya usai acara Rapat Koordinasi KONI Jateng Tahun 2025 bertajuk ”Implementasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dari Aspek Hukum dan Tata Kelola Organisasi Keolahragaan dalam Lingkup Olahraga Prestasi” di Hotel Front One HK Resort Semarang, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: KONI Jateng Gelar Rakor Bersama, Tanggapi Permenpora No. 14 Tahun 2024
Menurut Bona, Permenpora No 14 tersebut berlaku efektif mulai 25 Oktober 2025 atau setahun setelah ditetapkan. Itu sebabnya selama masa ”relaksasi” menuju tanggal tersebut, pihaknya akan melihat dinamika nasionalnya bagaimana.
”Saat ini Permenpora itu lagi dibahas oleh KONI Pusat, PB, PP, dan Menpora. Nek (kalau) dicabut, Alhamdulillah. Kami melihat tokoh-tokoh olahraga yang saat ini membahas Permenpora No 14, adalah mereka yang punya integritas. Harapannya memang dicabut karena menabrak aturan dan Undang-Undang yang lebih tinggi,” beber Bona didampingi Wakil Ketua Umum KONI Soedjatmiko, Kabid Media dan Humas Darjo Soyat, serta Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono.
Bona menjelaskan, KONI Pusat sendiri menyampaikan 10 acuan untuk direvisi dalam Permenpora itu setelah melihat pengorganisasian KONI di daerah.
”Kami di daerah juga turut menanti adanya kepastian agar Permenpora itu tak bias, tak menimbulkan multitafsir. Sejauh ini selama ada regulasi itu, kami ya taat asas saja,” tambahnya.
Sementara itu, Rakor menghadirkan empat nara sumber, yaitu Kabid Hukum Keolahgaraan KONI Jateng M Ali Purnomo, Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar, Kepala Disporapar Jateng Agung Hariyadi, dan Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto.
Bertindak sebagai moderator adalah Kabid Organisasi KONI Jateng FX Joko Priyono, dan April Sri Wahono.
Menurut Ali Purnomo, ada hal paling krusial dari Permenpora No 14 yang berimbas ke daerah, khususnya ketentuan Pasal 16 terutama ayat 5 dan 6 yaitu tentang gaji terhadap tenaga profesional, kesekretariatan dan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.
Dalam ayat 5 memang disebutkan, tenaga profesional mendapatkan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari organisasi di luar bantuan APBN atau hibah APBD. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan, ketua pengurus dan perangkat olahraga lingkup olahraga prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN atau hibah APBD.
”Pada tanggal 20 Desember 2024, Ketua Umum KONI Pusat membuat surat yang ditujukan kepada Kemenpora yang berkaitan dengan keberatan dan mohon revisi terhadap 10 muatan yang dianggap bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan PP No 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” jelasnya.
KONI Jateng sendiri, kata dia, bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, Biro Hukum, dan Disporapar yang pada intinya mendiskusikan Permenpora itu. Hasil kesepakatan yang dicapai, terkait dengan Pasal 16 tersebut, karena masih ada rentang waktu masa berlaku Permenpora No 14 hingga 25 Oktober 2025, maka untuk gaji kesekretariatan dan pengurus masih diberlakukan.
Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Jateng Iwannudin Iskandar mengatakan, bahwa Permenpora itu tak bisa dianiaya atau dilanggar. Dia lalu menyampaikan dalam Permenpora itu disebutkan bahwa pada Bab II Pasal 3 telah disebutkan Organisasi Olahraga Ruang Lingkup Olahraga Prestasi yang terdiri atas komite olimpiade Indonesia, komite olahraga nasional, komite paralimpiade Indonesia, induk organisasi cabang olahraga dan lain-lain.
”Dalam Pasal 13 juga disebutkan siapa saja yang menjadi pengurus olahraga. Siapa saja pengurusnya? Ada di Pasal 15, yaitu mantan olahragawan, pengusaha, profesional, tenaga keolahragaan, akademisi keolahragaan, tokoh masyarakat atau seseorang yang memiliki kompetensi bidang olahraga,” tambahnya.
Sedangkan Kadisporapar Jateng Agung Hariyadi mengatakan, hubungan Disporapar dan KONI baik-baik saja dan harmonis. Adanya Permenpora 14 menurutnya merupakan tantangan bagi KONI bagaimana ke depan bisa mengembangkan industri olahraga, melalui sport tourism.
Baca juga: KONI Karanganyar Gelar Bimtek Keolahragaan
”Ini tantangan bagi teman-teman pengurus olahraga untuk menggali dana dari pihak ketiga. Kami arahkan bagaimana kita bisa membangun industri, bagaimana cabang-cabang seperti bola voli, sepak bola, pencak silat, taekwondo, bisa dijual untuk kemandirian,” imbuhnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah usulan muncul, misalnya agar Disporapar menggelar Bimtek Khusus Anggaran terkait Permenpora ini, dan demikian juga agar KONI memberikan panduan administrasi anggaran karena tahun 2025 ini adalah masa menggelar babak kualifikasi Porprov.
Rakor diikuti 30 perwakilan KONI Kabupaten/Kota se Jateng, termasuk tiga ketua KONI terpilih yaitu Grobogan, Kabupaten Magelang, dan Jepara, 27 kepala dinporapar kabupaten/kota, dan 28 kabag hukum kabupaten/kota.(02)