31 C
Semarang
, 17 January 2025
spot_img

Eksekusi Tanah di Rejosari, Wakil Ketua DPRD Demak: Faktor Kemanusian Lebih Penting

DPRD Demak angkat bicara soal eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen Demak yang berlangsung tegang, Rabu 15 Januari 2025.

Demak, JatengNews.id – DPRD Demak angkat bicara soal eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen Demak yang berlangsung tegang, Rabu 15 Januari 2025.

Wakil Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam kasus ini mengatakan, faktor kemanusiaan lebih penting.

“Menurut saya eksekusi tanah yang terjadi di Desa Rejosari Mijen Demak tetap harus memperhatikan faktor kemanusiaan,” kata Wakil Ketua DPRD Demak Slamet sapaan akrabnya saat dikonfirmasi JatengNews.id, Jumat 17 Januari 2025.

Dirinya juga menyampaikan, apalagi jika penguasaan masyarakat di wilayah itu berkaitan dengan hukum belum dipahami oleh semua pihak. Jadi sosialisasi dan pemasyarakatan tentang hukum dalam peristiwa ini tampak masih belum berhasil.

Baca juga: Eksekusi Tanah di Mijen Demak Berujung Tegang, Ahli Waris Tuntut Keadilan

“Sehingga menjadi tugas kita bersama, khususnya pemerintah untuk mampu memberikan pemahaman tentang hukum dengan baik. Melalui pendekatan itu saya yakin konflik tidak akan terjadi,” tegas Slamet.

Harus Jujur

Disisi lain, Slamet mengatakan, lahirnya sertifikat tentu harus melalui proses yang benar dan jujur. Lahirnya suatu sertifikat tanah tentu diketahui pihak-pihak yang berdekatan.

“Maka mustahil lahir sertifikat jika lahan yang berdekatan tidak tahu. Kondisi ini penting untuk dikaji lebih jauh, bagaimana proses lahirnya sertifikat tanah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Jatengnews.id, proses eksekusi diwarnai ketegangan antara tergugat, pihak desa, dan Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Keluarga tergugat, salah satu ahli waris, menolak penggusuran dan sempat adu argumen dengan petugas. Mundakkirin, sebagai pemohon eksekusi, tidak terlihat di lokasi. Kabarnya, ia bersembunyi di dalam rumah.

Eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Demak dan TNI guna mencegah ketegangan yang lebih luas.

Salah satu ahli waris, Siti Zulaikha, mengungkapkan bahwa tanah yang dieksekusi awalnya merupakan tanah irigasi yang diuruk oleh kakeknya.

“Tanah ini dulu diuruk oleh kakek saya, yang memiliki empat anak: Haji Romhan, Masnah, Noorsaid, dan Yatimah. Saya kaget karena baru diberi tahu soal eksekusi ini sebulan yang lalu oleh Pak Lurah,” ujarnya.

Zulaikha juga mempertanyakan legalitas sertifikat yang dimiliki Mundakkirin. “Ini tanah desa kok bisa disertifikatkan? Kami, cucu ahli waris, tidak pernah diajak rembukan atau diberi tahu tentang proses hukum ini,” tambahnya.

Hal Senada, ahli waris lainnya, Hisyam Maulana, menyebutkan bahwa penggugat diduga melakukan manipulasi dengan melibatkan perangkat desa.

“Surat eksekusi datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami merasa ada kongkalikong antara penggugat dan pihak desa,” tegas Maulana.

Baca juga: Cerita Ahli Waris Sejarah Tanah Miliknya Sebelum Dieksekusi PN Demak

Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Rejosari menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah desa. Sementara itu, keluarga ahli waris berencana melanjutkan perjuangan hukum dan meminta media untuk mengungkap dugaan ketidakadilan dalam sengketa ini.

“Kami akan meminta bantuan teman-teman untuk membesarkan kasus ini di media. Intinya, kami merasa ada manipulasi dan langkah-langkah hukum yang tidak transparan. Apalagi adanya pembongkaran tanpa kompensasi sama sekali,” pungkas Maulana. (Sam-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN