Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menuntut terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif Agus Pramono dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi kepada Pejabat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Rabu (15/1/2025) petang.
Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo Tahun 2024.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidsus Hartanto, Kamis (16/1/2025) menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua
“Saudara terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kedua. Untuk itu, kami menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara,”ujarnya.
Hartanto menjelaskan, selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM
Mengenai dasar tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, karena terdakwa mengembalikan seluruh uang yang diterima dari hasil gratifikasi.
Dikatakannya, uang pengembalian sebesar Rp285.000.000, sebesar Rp266.000.000, dirampas untuk negara. Sisanya sebesar Rp19.000.000, dikembalikan kepada terdakwa.
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2025 dengan agenda Pledoi terdakwa,”pungkasnya. (Iwan-02)