Beranda Daerah Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

Wali Kota Semarang Mbak Ita saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa (10/9/2024). (Foto: dok/JN)

Semarang, Jatengnews.id – Gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2025).

“Menolak permohonan praperadilan (tersangka mbak ita) untuk seluruhnya,”  tegas Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus.

Baca juga : Video Mbak Ita Enggan Ditanya Soal Penyidikan KPK

Adapun Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Mbak Ita tetap sah dengan adanya putusan tersebut.

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan pun tetap berlanjut.

Sementara itum Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa belum ada perintah pemanggilan Mbak Ita ke KPK.

Baca juga : Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, KPK Beri Penjelasan

“Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik. Dan bila yang bersangkutan (Mbak Ita) sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update-nya,” katanya. (03)

Exit mobile version