Beranda Daerah Eksekusi Tanah di Mijen Demak Berujung Tegang, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Eksekusi Tanah di Mijen Demak Berujung Tegang, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Eksekusi tanah berujung pembongkaran rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak berlangsung tegang, Rabu 15 Januari 2025.

Alat berat melakukan pembongkaran rumah terkait eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Rabu (15/1/2025). (Foto: Sam)

Demak, JatengNews.id – Eksekusi tanah berujung pembongkaran rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak berlangsung tegang, Rabu 15 Januari 2025.

Pelaksanaan eksekusi tanah yang berujung 3 rumah dibongkar di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen Demak mendapat perlawanan keras dari ahli waris dan dibantu warga setempat.

Meskipun eksekusi tanah Desa Rejosari, Kecamatan Mijen Demak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Demak. Namun ahli waris merasa janggal dan menuntut keadilan.

Baca juga: Warga Mangir Kaliwungu Protes Jalan Desa Rusak Akibat Galian C

Dari pantauan tim JatengNews.id di lokasi, meski ratusan aparat kepolisian telah dikerahkan untuk menjaga situasi dan alat berat sudah disiapkan, ketegangan tidak terhindarkan dan berlangsung alot.

Salah satu korban yang juga ahli waris tanah, Hisyam Maulana, mengungkapkan, eksekusi tanah yang berujung pembongkaran rumah ini diduga adanya manipulasi dalam soal munculnya sertifikat tanah.

Menurutnya, klaim atas tanah oleh pihak penggugat sangat meragukan dan proses hukum penuh dengan kejanggalan. Sehingga ahli waris meminta keadilan.

“Proses banding dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan diduga ini juga melibatkan perangkat desa,” ungkap Maulana kepada wartawan di lokasi, Rabu 15 Januari 2025.

Maulana menjelaskan, tanah yang diklaim sebagai milik desa ini awalnya berupa blumbang (tanah kosong) yang dulunya telah diuruk oleh kakeknya dan telah ditempati selama lebih dari 30 tahun.

Ia juga menegaskan bahwa rumah tersebut dibangun di atas lahan yang dibeli oleh kakeknya.

“Tiba-tiba muncul sertifikat yang menjadi dasar penggusuran. Rumah kami diratakan tanpa kompensasi apa pun. Padahal, saya rutin membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun,” katanya.

Senada dengan Maulana, Khoirul Huda, ahli waris lainnya, menyebutkan bahwa kesaksian yang digunakan dalam perkara ini berasal dari orang-orang yang telah meninggal dunia. Ia juga menyesalkan munculnya sertifikat baru yang mendasari penggusuran.

“Sudah puluhan tahun kami menempati lahan ini tanpa masalah. Tiba-tiba ada sertifikat baru yang menjadi alasan untuk menggusur kami,” ujar Huda.

Kini, tiga rumah yang salah satunya dihuni oleh empat anggota keluarganya telah rata dengan tanah. Barang-barang yang berhasil diselamatkan masih dibiarkan tanpa kejelasan nasibnya.

Tidak Berani Muncul

Di sisi lain, Panitera Pengadilan Negeri Demak, Ismail, yang memimpin eksekusi menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.

“Eksekusi ini dilakukan setelah pihak yang bersangkutan menolak untuk meninggalkan lahan sesuai putusan pengadilan. Keputusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya kepada wartawan.

Baca juga: Solusi Atasi Rob Pemkab Demak Siapkan Rumah Apung

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum kasus ini telah berlangsung selama 2 tahun, dan pelaksanaan eksekusi merupakan tahap akhir yang tidak dapat dihindari. Aparat kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan di lapangan.

Sementara informasi yang dihimpun tim di lokasi, penggugat eksekusi tanah ini tidak terlihat di lokasi. Sementara Kepala Desa setempat tidak mau diwawancara. “Ini bukan ranahnya desa,” katanya saat ditanya wartawan. (01)

Exit mobile version