Demak, JatengNews.id – Berikut cerita para ahli waris sejarah awal mula tanah tempat tinggalnya di Desa Rejosari RT 01 RW 02, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak sebelum kena eksekusi.
Akibat kena eksekusi berujung 3 rumah milik ahli waris terpaksa dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak, Rabu 15 Januari 2025.
PN Kabupaten Demak mengeksekusi lahan seluas 796 meter persegi berdasarkan surat penetapan tertanggal 22 November 2024 atas permohonan Mundakkirin.
Baca juga: Korban Eksekusi Tanah Mijen Demak: Sertifikat Baru Muncul Diduga Ada Permainan
Alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan, meski mendapat perlawanan sengit dari keluarga ahli waris dan dibantu warga.
Dari pantauan JatengNews.id, di lokasi, proses eksekusi diwarnai ketegangan antara tergugat, pihak desa, dan PN Demak.
Keluarga tergugat, salah satu ahli waris, menolak penggusuran dan sempat adu argumen dengan petugas. Mundakkirin, sebagai pemohon eksekusi, tidak terlihat di lokasi. Kabarnya, ia bersembunyi di dalam rumah.
Eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Demak dan TNI guna mencegah ketegangan yang lebih luas.
Salah satu ahli waris, Siti Zulaikha, mengungkapkan bahwa tanah yang dieksekusi awalnya merupakan tanah irigasi yang diuruk oleh kakeknya.
“Tanah ini dulu diuruk oleh kakek saya, yang memiliki empat anak: Haji Romhan, Masnah, Noorsaid, dan Yatimah. Saya kaget karena baru diberi tahu soal eksekusi ini sebulan yang lalu oleh Pak Lurah,” ujarnya.
Zulaikha juga mempertanyakan legalitas sertifikat yang dimiliki Mundakkirin. “Ini tanah desa kok bisa disertifikatkan? Kami, cucu ahli waris, tidak pernah diajak rembukan atau diberi tahu tentang proses hukum ini,” tambahnya.
Hal Senada, ahli waris lainnya, Hisyam Maulana, menyebutkan bahwa penggugat diduga melakukan manipulasi dengan melibatkan perangkat desa.
“Surat eksekusi datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami merasa ada kongkalikong antara penggugat dan pihak desa,” tegas Maulana.
Baca juga: Korban Eksekusi Tanah Mijen Demak: Sertifikat Baru Muncul Diduga Ada Permainan
Ketika dimintai keterangan, Kepala Desa Rejosari menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah desa. Sementara itu, keluarga ahli waris berencana melanjutkan perjuangan hukum dan meminta media untuk mengungkap dugaan ketidakadilan dalam sengketa ini.
“Kami akan meminta bantuan teman-teman untuk membesarkan kasus ini di media. Intinya, kami merasa ada manipulasi dan langkah-langkah hukum yang tidak transparan. Apalagi adanya pembongkaran tanpa kompensasi sama sekali,” pungkas Maulana. (01)