Beranda Daerah 9.868 Ketua RT dan RW Kabupaten Brebes Dapat Perlindungan Sosial

9.868 Ketua RT dan RW Kabupaten Brebes Dapat Perlindungan Sosial

Sebanyak 9.868 terdiri dari Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes menerima perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.

Kiri-kanan : Ariya Dwi R, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes; Endah Rahmawati, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal; Subagiya, SH., K.p, Kepala Dispermades Kabupaten Brebes; Hengky Oxtovianto, S.Pt., M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan Desa; Asri Noviarti, S.T., M.T, Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan PPM. (Foto: dok)

Tegal, JatengNews.id – Sebanyak 9.868 terdiri dari Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes menerima perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.

Perlindungan sosial bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes terealisasi melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Brebes bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan sosial bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes mulai dari Kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penandatanganan berlangsung di Rumah Makan Tempo Doeloe, Margadana, Tegal.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegal Perkuat Pelayanan Digital Lewat Gebyar JMO

Melalui kerja sama ini, sebanyak 9.868 Ketua RT dan RW yang terdiri dari 8.283 Ketua RT dan 1.585 Ketua RW akan didaftarkan ke dalam Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini akan dimulai pada tahun 2025 demi memberikan perlindungan optimal kepada para Ketua RT dan RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Subagiya, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan apresiasi kepada Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

“Kami berharap program ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi terus berlanjut sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan para Ketua RT dan RW di wilayah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes, Endah Rahmawati, mengungkapkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

“Dengan semakin banyaknya pihak yang terlindungi, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif,” katanya.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari saat berangkat bekerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke rumah. Sedangkan program JKM memberikan santunan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lain.

Dengan cakupan manfaat ini, diharapkan para Ketua RT dan RW dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa rasa khawatir.

Baca juga: Pemprov Jateng: 230.830 Guru Agama Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2024

Penandatanganan PKS ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hadir dalam acara pendatanganan PKS Dispermandes Brebes dan BPJS Ketenagakerjaan yakni, Ariya Dwi Rendra, Kepala Dispermades Kabupaten Brebes. Hengky Oxtovianto, S.Pt., M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Asri Noviarti, S.T., M.T, Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan PPM dan lainnya.

Demikian informasi, sebanyak 9.868 terdiri dari Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes menerima perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. (Mad-01)

Exit mobile version