Semarang, Jatengnews.id – Kasus tembak mati Gamma, tersangka Robig Zainuddin yang sebelumnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Polri, kini telah melayangkan berkas memori banding.
PTDH atau pemecatan yang diputuskan kepada Robig tersebut, sebelumnya telah dijatuhkan usai menjalani sidang etik pada, Senin (9/12/2024) tempo lalu.
Baca juga: Ayah Gamma Jengkel, Robig Terlalu Banyak Ngatur Saat Rekonstruksi
“Untuk informasi memori banding (Robig) kami terima kemarin beberapa hari yang lalu,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kabarnya, saat ini propam tengah membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk melaksanakan sidang etik atas banding yang dilayangkan Robig.
“Ini ada waktu kurang lebih lima hari, diberikan waktu kesempatan untuk menyusun KKEP tersebut,” katanya.
Sementara saat ditanaya lima hari terhitung mulai dari kapan, dirinya tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Nanti Propam yang bisa menghitung. Kita lihat aja perkembangannya,” jawabnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Robig Angkat Bicara, Alasan Sama dengan Kapolrestabes
Perihal pelayangan memori banding yang dilayangkan Robig, pasalnya dirinya juga tidak mengetahui poin apa yang mintanya.
“Kalau narasinya saya tidak membaca, karena itu dipegang oleh Propam ya,” akunya. (Kamal-02)