Semarang, Jatengnews.id – Tim Kurator yang menangani kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tak gunakan haknya untuk mengajukan going concern.
Alasan tidak mengajukan going concern atau keberlangsungan usaha, karena belum menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum.
Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah menyampaikan, bahwa ada beberapa alasan kenapa tidak dilayangkan permohonan going concern.
Baca juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit, Dispenaker Sukoharjo Minta Klarifikasi
“Sampai saat ini, para debitor pailit tak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kepada Tim Kurator. Ini melanggar ketentuan pasal 98 UUK-PKPU. Makanya kami belum dapat menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk upaya going concern,” ungkapnya dalam konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025).
Secara aturan dalam kelangsungan usaha, Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) sebagaimana Pasal 104 dan 180.
Denny menjelaskan, dari kedua pasal tersebut, going concern dapat dilakukan dengan permintaan Kurator dan nantinya akan diminta persetujuan Kreditor.
Menurutnya, pemerintah yang hari ini menggaungkan going concern, namun tidak memberikan solusi yang pasti.
“Kurator posisinya sangat terdesak ini, paksa tak lakukan PHK sampai melanggar UU, tetapi solusi tak pernah ada, hanya janyan PHK, tapi sosuli apa?. Going concern?. Balik lagi, tanggung jawab kerugian harta pailit itu tanggung jawab kurator,” jelasnya kepada Jatengnews.id.
Kiranya, sampai hari ini belum ada solusi jika nanti dilakukan going concern dan jaminan seperti apa untuk kelangsungannya.
“Nah, ketika mengajukan going concern kami mengacu pasal 72 (UUK-PKPU), kalau ada yang berani disini naruh kepala untuk menanggung kerugian dari adanya going concern kami siap menjalankan,” tegasnya perihal keputusan going concern.
Tak berhenti disitu, dirinya juga telah melakukan investigasi internal dimana ada temuan aksi ilegal yang dilakukan para debitor pailit dalam hal ini PT Sritex.
“Pernah melakukan aksi ilegal dengan memasukan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal. Kita punya bukti foto dan videonya,” paparnya.
Tim Kurator lain, Nurma C.Y. Sadikin menyampaikan, bahwa pihaknya di narasikan melakukan tindakan melawan negara atau pemerintah dengan dalih tidak dilayangkannya going concern ini.
Baca juga: Pekan Depan Ribuan Buruh PT Sritex Geruduk Istana Merdeka
“Kami ini menjalankan penegakan hukum, yang mana itu adalah putusan pengadilan. Ini kontrasmdiktif dengan statemen Pak Prabowo yang ingin memperbaiki penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dirinya berharap, pemerintah hadir dalam membantu tugas dan kewenangannya selaku kurator untuk melaksanakan penegakan hukum.
“Pemerintah bisa hadir dimana penegakan hukum itu harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (Kamal-02)