28 C
Semarang
, 14 January 2025
spot_img

KONI Jateng Gelar Rakor Bersama, Tanggapi Permenpora No. 14 Tahun 2024

Semarang, Jatengnews.id  – KONI Jateng akan menggelar rakor (rapat koordinasi) dengan KONI Kab/ Kota se Jateng,di Hotel Front One HK Resort Jalan Kesambi Semarang, pada Kamis (16/1/2025).

Rakor dengan KONI Kab/Kota se Jateng yang digelar KONI Jateng ini guna menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024.

Baca juga: Jateng Belum Dapatkan Emas, Begini Penjelasan Ketua KONI Jateng

Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono menjelaskan, KONI Jateng juga mengundang Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo sebagai nara sumber. Di samping pengurus KONI Kabupaten/Kota, juga diundang Kadispora Kabupaten/Kota.

”Jadi nanti peserta sekitar 105 undangan,” kata April yang juga Badan Audit Internal (BAI) KONI Jateng itu.

Lebih lanjut April menjelaskan, dalam Permenpora No 14 itu ada beberapa hal yag harus disikapi oleh organisasi Pembina olahraga prestasi di antaranya masalah anggaran, pengawasan dan APBD. Karena itu, pihak-pihak yang berkompeten seperti Inspektorat, Disporapar dan Biro Hukum Provinsi Jateng dilibatkan.

Permenpora No 14 sudah diterbitkan 25 Oktober 2024 lalu. Salah satu pasal, yakni Pasal 53 menyebutkan perarturan tersebut akan berlaku efektif setahun setelah ditetapkan.

 ”Artinya, per 25 Oktober 2025 mendatang peraturan tersebut efektif berlaku,” ungkapnya.

KONI Pusat pun sudah lebih awal menyikapi peraturan tersebut. Setidaknya ada 10 catatan KONI Pusat yang kemudian diusulkan kepada Kemenpora untuk dijadikan revisi sehingga peraturan tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Keolahragaan No 11 tahun 2022.

KONI Jateng juga sebelumnya sudah beraudiensi dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Heryadi juga utusan Biro Hukum Jateng.

Salah satu kesepakatannya adalah Pembina olahraga bisa menjalankan system organisasi seperti selama ini.

”Pertanyaannya, apakah setelah 25 Oktober 2025 semua peraturan berlaku seperti yang dituangkan dalam Permenpra No 14 itu?” katanya.

Baca juga: KONI Jateng Semangati 13 Karateka Jateng, Tekankan Hakekat Bushido

Salah satu pasal menyebutkan staf/karyawan KONI tidak boleh menerima honor/gaji dari dana yang bersumber dari APBD (provinsi, kabupaten) dan APBN (nasional).

Padahal staf KONI itu bekerja sesuai jam kerja seperti karyawan perkantoran lainnya, sehingga gaji tersebut merupakan mata pencaharian bagi keluarga.

”Makanya kita dorong usulan KONI Pusat yang mengajukan revisi pada 10 pasal Permenpora itu,” tegasnya. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN