Semarang, Jatengnews.id – Kasus penganiayaan almarhum Darso warga Mijen, Kota Semarang, oleh polisi telah dilakukan proses pemeriksaan saksi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiyo menyatakan, kasus dengan terlapor anggota Polresta Yogyakarta berinisial I tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Video Cerita Istri Darso Korban Penganiayaan Polisi
Kabarnya, per Senin (13/1/2025) kemarin, ada sekitar 13 saksi yang diperiksa.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah 3 orang,” ucapnya usai proses ekshumasi Senin (13/1/2025)
Dalam proses pemeriksaan saksi ini, kabarnya belum diketahui apakah kasus ini bakal masuk ke ranah pidana atau tidak.
“Penyelidikan kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya. Prosesnya ekhumasi ini mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak,” paparnya.
Adapun pihak saksi-saksi yang telah ia periksa yakni ada dari pihak keluarga, masyarakat dan rumah sakit dalam hal ini RS Permata Medika.
“Belum koordinasi (anggota Polda DIY atau terlapor), nanti dulu kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Usai Bongkar Makam Darso, Anggota Tubuh Dibawa ke Laboratorium
Perihal Darso diburu meskipun kejadian kecelakaannya telah berlalu selama beberapa bulan, ia mengaku belum bisa menyimpulkan penyebabnya.
“Belum dapat jawaban, Nanti Polda DIY yang menyampaikan,” tandasnya. (Kamal-02)