Beranda Daerah Polisi Sempat Ajak Damai Kasih Uang Rp 25 Juta ke Keluarga Korban

Polisi Sempat Ajak Damai Kasih Uang Rp 25 Juta ke Keluarga Korban

Kasus dugaan polisi melakukan penganiayaan terhadap Darso 43 tahun warga Mijen Semarang hingga meninggal sempat mengajak damai.

Kuasa Hukum Korban, Antoni Yudha Timor berasama keluarga korban penganiyaan polisi hingga meninggal dunia di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam. (Foto: Kamal)

Semarang, JatengNews.id – Kasus dugaan polisi melakukan penganiayaan terhadap Darso 43 tahun warga Mijen Semarang hingga meninggal sempat mengajak damai.

Keluarga Darso 43 tahun warga Mijen Semarang korban dugaan penganiayaan pihak polisi mengaku diberi uang oleh pelaku yang diketahui adalah anggota Kepolisian Polresta Yogyakarta.

“Ceritanya ada salah satu pelaku yang setelah korban meninggal, menawarkan jasa untuk mediasi tapi karena agak lama, sehingga korban datang ke kantor kami di Tembalang,” ujar Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor saat melaporkan kasus ini ke Mapolda Jateng, pada Jumat 10 Januari 2025 malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Proses Dugaan Penganiayaan Sutarman

Pada saat ia mendampingi dan melakukan pendampingan, ternyata ada tawaran hingga nominal Rp 25 juta.

“Awalnya Rp 5 juta ditolak, kemudian Rp 25 juta itu diterima. Yang Rp 25 juta itu diberikan ke adiknya kemudian bilang ‘iki balekno’ (ini kembalikan),” terangnya.

Pertemuan mediasi tersebut, diduga sampai sekitar tiga kali diluar rumah korban dan ditemui istri sendiri di daerah Cangkiran, Boja, Kendal.

Antoni menjelaskan, bahwa telah berupaya menghubungi pelaku namun tidak mau datang ke Semarang.

“Sudah sempat komunikasi dan tidak ada niat baik datang ke Semarang. Bahkan meminta saya datang ke Jogja, saya tolak,” ungkapnya.

Kejadian penganiayaan ini, dijelaskan Antoni ketika korban diketahui mengaku kepada istrinya bahwa yang sebenarnya dirinya dianiaya sebelum masuk ke rumah sakit.

“Sebelum meninggal, almarhum buruh keadilan, meminta untuk diproses. Karena adat ketimuran, kita berbicara dulu yang akhirnya gagal kemudian kita ke sini,” ungkapnya.

Hal ini dibenarkan oleh istri korban bernama Poniyem (42) membenarkan, kejadian tersebut dan permintaan korban.

“Di IGD itu kondisinya sesak napas, katanya sakit jantung. Tapi masih sadar. Sempat berbincang, tapi tidak ngomong apa-apa soal kejadiannya. Tapi setelah oknumnya itu pergi baru bilang kalau saya habis dipukuli sama yang jemput,” kisah istri korban dengan muka sayu.

Saat itu, kondisi korban mengalami luka lebam di bagian kepala samping dekat telinga.

Baca juga: Enam Polisi Diduga Aniaya Warga Mijen Semarang Hingga Meninggal

“Tentunnya pelaku dihukum seadil-adilnya, minta pelaku dihukum,” ucap ibu dua anak tersebut.

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan warga Mijen Semarang diduga oleh polisi terjadi pada 21 September 2024 lalu. Penganiayaan terjadi di dekat rumah korban yang terletak di Gilisari Rt 02 Rw 01, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Sementara, saat ini Jatengnews.id tengah berupaya menghubungi pihak kepolisian perihal kejadian ini. (Kamal-01)

Exit mobile version